Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi LAYANAN MANDIRI Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart... Daftar Layan Mandiri PROMO SPESIAL! WIFI BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung. GRATIS PEMASANGAN CUKUP BAYAR Rp120.000/BULAN UP TO 5 Mbps Internet Murah & Lancar untuk Warga Baturagung INFO SELENGKAPNYA KLIK DI SINI: Promo Wifi Bumdes AYO LANGGANAN JEMPUT SAMPAH! BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung TARIF CUMA Rp20.000/BULAN LINGKUNGAN BERSIH, HIDUP LEBIH SEHAT DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH DESA INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI PENGURUS BUMDes atau Klik Link berikut : Jemput Sampah Bumdes

Info

Pengumuman

Info: Mengenal Sistem Desil dalam Penentuan Penerima Bantuan Sosial

Mengenal Sistem Desil dalam Penentuan Penerima Bantuan Sosial

Dalam pelaksanaan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah tidak menyalurkannya secara acak. Salah satu dasar utama yang digunakan adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dikenal dengan istilah Desil. Meski istilah ini cukup sering muncul, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti, fungsi, serta dampaknya terhadap peluang menerima bantuan. Melalui artikel ini, penjelasan mengenai Desil disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Pengertian Desil

Desil adalah metode pengelompokan penduduk ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga yang paling mapan. Sistem ini digunakan pemerintah sebagai acuan untuk menentukan prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial.

Dalam praktik penyaluran Bansos, perhatian utama biasanya tertuju pada Desil 1 sampai dengan Desil 5, karena kelompok inilah yang dinilai masih membutuhkan intervensi bantuan. Berikut gambaran masing-masing desil:

Desil 1 – Sangat Tidak Mampu
Kelompok ini berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah. Umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap, penghasilan tidak menentu, serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Desil 1 menjadi prioritas utama dalam hampir seluruh program Bansos.

Desil 2 – Tidak Mampu
Masyarakat dalam kelompok ini memiliki pendapatan yang rendah dan sangat rentan terhadap tekanan ekonomi. Kenaikan harga kebutuhan pokok atau kondisi darurat sering kali langsung berdampak pada kehidupan mereka.

Desil 3 – Hampir Tidak Mampu
Kelompok ini berada sedikit di atas kategori miskin, namun memiliki risiko tinggi untuk jatuh miskin. Peristiwa seperti pemutusan hubungan kerja, sakit, atau kenaikan biaya hidup dapat dengan cepat memengaruhi kondisi ekonomi mereka.

Desil 4 – Rentan
Secara umum, kondisi ekonomi kelompok ini relatif stabil. Namun demikian, mereka masih berpotensi mengalami kesulitan apabila terjadi bencana, gangguan kesehatan serius, atau penurunan pendapatan secara tiba-tiba. Dalam kondisi tertentu, Desil 4 masih berhak menerima bantuan sosial.

Desil 5 – Cukup Rentan
Kelompok ini sering disebut sebagai masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Mereka biasanya memiliki pekerjaan dan penghasilan, namun masih terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan. Beberapa jenis Bansos masih dapat diterima oleh kelompok ini sesuai ketentuan program.

Desil 6 ke Atas – Menengah dan Sejahtera
Mulai Desil 6, masyarakat dinilai sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup baik dengan pendapatan stabil dan risiko kemiskinan yang rendah. Oleh karena itu, kelompok ini tidak menjadi sasaran utama Bansos reguler.

Hubungan Desil dengan Program Bantuan Sosial

Pengelompokan Desil berpengaruh langsung terhadap jenis bantuan yang dapat diterima masyarakat. Secara umum, ketentuannya sebagai berikut:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4

  • Program Sembako / BPNT: Desil 1–5

  • PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Desil 1–5 atau melalui asesmen khusus

  • Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial): Desil 1–5 atau berdasarkan hasil asesmen

  • Program Bansos lainnya: Disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Sosial

Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok dengan peluang terbesar menerima berbagai jenis bantuan. Sementara Desil 5 hanya berpeluang menerima bantuan tertentu. Adapun Desil 6 ke atas tidak diprioritaskan karena dianggap telah mampu secara ekonomi.

Dinamika Perubahan Desil

Perlu diketahui bahwa Desil tidak bersifat permanen. Data kesejahteraan masyarakat dapat berubah seiring waktu melalui proses pembaruan data. Pembaruan ini dapat dilakukan oleh:

  • Pemerintah Pusat, melalui pemadanan data antar kementerian atau hasil survei terbaru.

  • Pemerintah Desa, melalui pembaruan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) menggunakan aplikasi SIKS-NG.

  • Masyarakat secara mandiri, dengan mengajukan usulan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos, yang kemudian akan diverifikasi oleh pendamping sosial melalui pengecekan lapangan.

Proses pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap hari, dengan batas penginputan hingga tanggal 26 setiap bulan. Penetapan hasil pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Cara Mengecek Desil dan Bansos

Informasi Desil dapat diakses oleh pendamping sosial, pemerintah desa, maupun pemerintah kabupaten melalui aplikasi SIKS-NG. Sementara itu, masyarakat dapat mengecek status bantuan sosial yang diterima melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

“Dengan memahami sistem Desil, masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraannya serta alasan mengapa seseorang menerima bantuan sementara yang lain tidak,” ujar Hendrawarn, Pendamping PKH Desa Krandegan.

Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendukung penyaluran Bantuan Sosial agar semakin tepat sasaran dan berkeadilan.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa BATURAGUNG

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa BATURAGUNG, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 3251 Orang

PEREMPUAN : 3214 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 6465 Orang

3251

LAKI-LAKI

3214

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.031173818961244
Longitude:110.67920923233034
Alamat:Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung, Desa BATURAGUNG, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.433.304.000,00
Realisasi:RP 3.435.268.205,00

100.06%

Belanja

Anggaran:Rp 3.228.990.747,00
Realisasi:RP 3.182.857.301,00

98.57%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -204.313.253,00
Realisasi:RP -204.313.253,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.206.775.000,00
Realisasi:RP 1.206.775.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 1.153.834.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 120.557.000,00
Realisasi:RP 120.557.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 439.043.080,00

99.3%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 500.000.000,00
Realisasi:RP 500.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 10.059.125,00

201.18%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.375.588.240,00
Realisasi:RP 1.353.475.701,00

98.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.331.910.800,00
Realisasi:RP 1.324.735.400,00

99.46%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 157.982.500,00

98.06%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 146.327.000,00
Realisasi:RP 145.245.000,00

99.26%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 214.057.296,00
Realisasi:RP 201.418.700,00

94.1%

Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Pengumuman

Info: Mengenal Sistem Desil dalam Penentuan Penerima Bantuan Sosial

Mengenal Sistem Desil dalam Penentuan Penerima Bantuan Sosial

Dalam pelaksanaan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah tidak menyalurkannya secara acak. Salah satu dasar utama yang digunakan adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dikenal dengan istilah Desil. Meski istilah ini cukup sering muncul, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti, fungsi, serta dampaknya terhadap peluang menerima bantuan. Melalui artikel ini, penjelasan mengenai Desil disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Pengertian Desil

Desil adalah metode pengelompokan penduduk ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga yang paling mapan. Sistem ini digunakan pemerintah sebagai acuan untuk menentukan prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial.

Dalam praktik penyaluran Bansos, perhatian utama biasanya tertuju pada Desil 1 sampai dengan Desil 5, karena kelompok inilah yang dinilai masih membutuhkan intervensi bantuan. Berikut gambaran masing-masing desil:

Desil 1 – Sangat Tidak Mampu
Kelompok ini berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah. Umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap, penghasilan tidak menentu, serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Desil 1 menjadi prioritas utama dalam hampir seluruh program Bansos.

Desil 2 – Tidak Mampu
Masyarakat dalam kelompok ini memiliki pendapatan yang rendah dan sangat rentan terhadap tekanan ekonomi. Kenaikan harga kebutuhan pokok atau kondisi darurat sering kali langsung berdampak pada kehidupan mereka.

Desil 3 – Hampir Tidak Mampu
Kelompok ini berada sedikit di atas kategori miskin, namun memiliki risiko tinggi untuk jatuh miskin. Peristiwa seperti pemutusan hubungan kerja, sakit, atau kenaikan biaya hidup dapat dengan cepat memengaruhi kondisi ekonomi mereka.

Desil 4 – Rentan
Secara umum, kondisi ekonomi kelompok ini relatif stabil. Namun demikian, mereka masih berpotensi mengalami kesulitan apabila terjadi bencana, gangguan kesehatan serius, atau penurunan pendapatan secara tiba-tiba. Dalam kondisi tertentu, Desil 4 masih berhak menerima bantuan sosial.

Desil 5 – Cukup Rentan
Kelompok ini sering disebut sebagai masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Mereka biasanya memiliki pekerjaan dan penghasilan, namun masih terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan. Beberapa jenis Bansos masih dapat diterima oleh kelompok ini sesuai ketentuan program.

Desil 6 ke Atas – Menengah dan Sejahtera
Mulai Desil 6, masyarakat dinilai sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup baik dengan pendapatan stabil dan risiko kemiskinan yang rendah. Oleh karena itu, kelompok ini tidak menjadi sasaran utama Bansos reguler.

Hubungan Desil dengan Program Bantuan Sosial

Pengelompokan Desil berpengaruh langsung terhadap jenis bantuan yang dapat diterima masyarakat. Secara umum, ketentuannya sebagai berikut:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4

  • Program Sembako / BPNT: Desil 1–5

  • PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Desil 1–5 atau melalui asesmen khusus

  • Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial): Desil 1–5 atau berdasarkan hasil asesmen

  • Program Bansos lainnya: Disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Sosial

Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok dengan peluang terbesar menerima berbagai jenis bantuan. Sementara Desil 5 hanya berpeluang menerima bantuan tertentu. Adapun Desil 6 ke atas tidak diprioritaskan karena dianggap telah mampu secara ekonomi.

Dinamika Perubahan Desil

Perlu diketahui bahwa Desil tidak bersifat permanen. Data kesejahteraan masyarakat dapat berubah seiring waktu melalui proses pembaruan data. Pembaruan ini dapat dilakukan oleh:

  • Pemerintah Pusat, melalui pemadanan data antar kementerian atau hasil survei terbaru.

  • Pemerintah Desa, melalui pembaruan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) menggunakan aplikasi SIKS-NG.

  • Masyarakat secara mandiri, dengan mengajukan usulan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos, yang kemudian akan diverifikasi oleh pendamping sosial melalui pengecekan lapangan.

Proses pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap hari, dengan batas penginputan hingga tanggal 26 setiap bulan. Penetapan hasil pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Cara Mengecek Desil dan Bansos

Informasi Desil dapat diakses oleh pendamping sosial, pemerintah desa, maupun pemerintah kabupaten melalui aplikasi SIKS-NG. Sementara itu, masyarakat dapat mengecek status bantuan sosial yang diterima melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

“Dengan memahami sistem Desil, masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraannya serta alasan mengapa seseorang menerima bantuan sementara yang lain tidak,” ujar Hendrawarn, Pendamping PKH Desa Krandegan.

Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendukung penyaluran Bantuan Sosial agar semakin tepat sasaran dan berkeadilan.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.433.304.000,00
Realisasi:RP 3.435.268.205,00

100.06%

Belanja

Anggaran:Rp 3.228.990.747,00
Realisasi:RP 3.182.857.301,00

98.57%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -204.313.253,00
Realisasi:RP -204.313.253,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.206.775.000,00
Realisasi:RP 1.206.775.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 1.153.834.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 120.557.000,00
Realisasi:RP 120.557.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 439.043.080,00

99.3%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 500.000.000,00
Realisasi:RP 500.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 10.059.125,00

201.18%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.375.588.240,00
Realisasi:RP 1.353.475.701,00

98.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.331.910.800,00
Realisasi:RP 1.324.735.400,00

99.46%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 157.982.500,00

98.06%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 146.327.000,00
Realisasi:RP 145.245.000,00

99.26%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 214.057.296,00
Realisasi:RP 201.418.700,00

94.1%