Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
Berikut pengertian, tugas, dan fungsi LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) secara ringkas dan jelas:
1. Pengertian LPMD
LPMD adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat, serta berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
2. Tugas LPMD
Tugas utama LPMD meliputi:
-
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif bersama masyarakat dan pemerintah desa.
-
Menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan desa.
-
Menumbuhkan dan mengembangkan potensi serta sumber daya yang ada di desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan.
3. Fungsi LPMD
Fungsi LPMD antara lain:
-
Wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
-
Penggerak pembangunan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
-
Penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
-
Pemupuk persatuan dan kesatuan masyarakat dalam pembangunan.
-
Pengendali dan pengawas pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan sesuai rencana.



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...