Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi LAYANAN MANDIRI Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart... Daftar Layan Mandiri PROMO SPESIAL! WIFI BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung. GRATIS PEMASANGAN CUKUP BAYAR Rp120.000/BULAN UP TO 5 Mbps Internet Murah & Lancar untuk Warga Baturagung INFO SELENGKAPNYA KLIK DI SINI: Promo Wifi Bumdes AYO LANGGANAN JEMPUT SAMPAH! BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung TARIF CUMA Rp20.000/BULAN LINGKUNGAN BERSIH, HIDUP LEBIH SEHAT DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH DESA INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI PENGURUS BUMDes atau Klik Link berikut : Jemput Sampah Bumdes

Info

Berita / Artikel

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

Tujuan Dibentuknya KPMD

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Pembentukan KPMD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).

Tugas KPMD

  1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
  2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
    Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
  3. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
  4. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
  5. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
  6. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
  7. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
  8. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
  9. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
  10. Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

 

Komentar

Adam

24 Januari 2025 20:49:08

Apa saja kerja kpmd

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa BATURAGUNG

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa BATURAGUNG, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 3251 Orang

PEREMPUAN : 3214 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 6465 Orang

3251

LAKI-LAKI

3214

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.031173818961244
Longitude:110.67920923233034
Alamat:Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung, Desa BATURAGUNG, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.433.304.000,00
Realisasi:RP 3.435.268.205,00

100.06%

Belanja

Anggaran:Rp 3.228.990.747,00
Realisasi:RP 3.182.838.982,00

98.57%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -204.313.253,00
Realisasi:RP -204.313.253,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.206.775.000,00
Realisasi:RP 1.206.775.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 1.153.834.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 120.557.000,00
Realisasi:RP 120.557.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 439.043.080,00

99.3%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 500.000.000,00
Realisasi:RP 500.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 10.059.125,00

201.18%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.375.588.240,00
Realisasi:RP 1.353.457.382,00

98.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.331.910.800,00
Realisasi:RP 1.324.735.400,00

99.46%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 157.982.500,00

98.06%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 146.327.000,00
Realisasi:RP 145.245.000,00

99.26%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 214.057.296,00
Realisasi:RP 201.418.700,00

94.1%

Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita / Artikel

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

Tujuan Dibentuknya KPMD

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Pembentukan KPMD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).

Tugas KPMD

  1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
  2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
    Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
  3. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
  4. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
  5. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
  6. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
  7. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
  8. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
  9. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
  10. Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

 

Komentar

Adam

24 Januari 2025 20:49:08

Apa saja kerja kpmd

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.433.304.000,00
Realisasi:RP 3.435.268.205,00

100.06%

Belanja

Anggaran:Rp 3.228.990.747,00
Realisasi:RP 3.182.838.982,00

98.57%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -204.313.253,00
Realisasi:RP -204.313.253,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 1.206.775.000,00
Realisasi:RP 1.206.775.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 1.153.834.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 120.557.000,00
Realisasi:RP 120.557.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 439.043.080,00

99.3%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 500.000.000,00
Realisasi:RP 500.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 10.059.125,00

201.18%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.375.588.240,00
Realisasi:RP 1.353.457.382,00

98.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.331.910.800,00
Realisasi:RP 1.324.735.400,00

99.46%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 157.982.500,00

98.06%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 146.327.000,00
Realisasi:RP 145.245.000,00

99.26%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 214.057.296,00
Realisasi:RP 201.418.700,00

94.1%