Artikel
Kades Baturagung Terima SK Perubahan Masa Jabatan Kades di Pendopo Kabupaten Grobogan
Baturagung.id Senin, 10 Juni 2024 Kepala Desa Baturagung, Bapak Mubasir, hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Grobogan. Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Bupati Grobogan, Para Camat Sekabupaten Grobogan, Forkopimda Kabupaten Grobogan serta tamu undangan lainnya.
Dilansir dari https://setda.grobogan.go.id/ Kepala Dispermades Haryono dalam sambutannya mengatakan sebanyak 266 kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan merupakan Kades hasil dari Pilkades gelombang pertama sebanyak 205 orang, kemudian Kades dari hasil Pilkades gelombang kedua sebanyak 47 orang, dan Kades dari Pilkades Antar Waktu sebanyak 14 orang, "Sumringah semua," kata Haryono.
Sementara Bupati Grobogan Ibu Sri Sumarni menyampaikan, pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini diberikan lantaran Pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ibu Sri Sumarni berpesan, setelah mendapatkan SK para Kades diajak tidak hanya bersyukur, namun harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani Masyarakat di Desa."Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada Kepala Desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa," harapnya.
Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Masa jabatan yang lebih panjang juga diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa serta memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Kepala Desa Baturagung, Bapak Mubasir, mengungkapkan rasa syukurnya dan beliau berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan desa Baturagung. “Perubahan masa jabatan ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk mewujudkan visi dan misi desa. Saya berharap dukungan dari seluruh masyarakat Baturagung agar kita bisa bersama-sama membangun desa ini menjadi lebih baik,” ungkap beliau.
Penyerahan SK Perubahan Masa Jabatan di Pendopo Kabupaten Grobogan berjalan lancar dan khidmat. Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, seluruh kepala desa dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan desa dengan lebih baik. (MAH)