Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Peningkatan Kepatuhan Pajak
Baturagung.id, 17 Juni 2026 Baturagung – Pemerintah Desa Baturagung menghadiri kegiatan Intensifikasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Rabu, 17 Juni 2026 bertempat di Aula Artha Karana Lantai 1, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Keikutsertaan Pemerintah Desa Baturagung dalam kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan Nomor: B/900.1.13.1/286/BPPKAD/2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang Intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan capaian realisasi penerimaan PBB-P2 pada aplikasi SIPADA, hingga tanggal 2 Juni 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 baru mencapai 39,97 persen dari total baku ketetapan pokok PBB-P2 Tahun 2026. Capaian tersebut masih berada di bawah target 50 persen sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan melalui kegiatan intensifikasi, monitoring, dan evaluasi realisasi penerimaan PBB-P2 pada Semester I Tahun 2026.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, Pemerintah Desa Baturagung mengirimkan perwakilan sesuai undangan, yaitu Kepala Desa, salah satu Pembantu Petugas Pemungut PBB-P2, serta Ketua BPD. Kehadiran unsur pemerintah desa bersama lembaga desa diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
Kegiatan Intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026 ini menjadi forum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian realisasi penerimaan pajak di masing-masing desa. Selain itu, peserta juga memperoleh arahan mengenai strategi percepatan penagihan, penyelesaian kendala di lapangan, serta upaya-upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
Dalam kesempatan tersebut, panitia juga memberikan kemudahan bagi desa-desa yang telah membuat billing setoran PBB-P2 untuk langsung melakukan penyetoran selama kegiatan berlangsung. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada pemerintah desa.
Pemerintah Desa Baturagung menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan PBB-P2 akan memberikan kontribusi yang besar terhadap pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan Intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026 ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Desa, petugas pemungut, serta seluruh masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan membayar pajak. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan PBB-P2, pembangunan di Kabupaten Grobogan, termasuk di Desa Baturagung, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...