Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
SATLINMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat)
Berikut penjelasan pengertian, tugas, dan fungsi SATLINMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat) secara ringkas dan jelas:
1. Pengertian SATLINMAS
SATLINMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan yang beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.
SATLINMAS dahulu dikenal dengan sebutan Hansip (Pertahanan Sipil).
2. Tugas SATLINMAS
Tugas utama SATLINMAS adalah membantu pemerintah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, meliputi:
-
Membantu penanganan bencana alam (banjir, kebakaran, gempa, dll)
-
Membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
-
Membantu kegiatan sosial dan kemasyarakatan
-
Membantu dalam kegiatan pemilu/pilkada (pengamanan TPS)
-
Membantu aparat dalam penanggulangan gangguan keamanan
-
Melakukan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini di lingkungan masyarakat
3. Fungsi SATLINMAS
Fungsi SATLINMAS sebagai pelaksana perlindungan masyarakat antara lain:
-
Fungsi perlindungan → melindungi masyarakat dari ancaman, gangguan, dan bencana
-
Fungsi penanggulangan bencana → ikut serta dalam evakuasi dan penanganan darurat
-
Fungsi keamanan dan ketertiban → membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif
-
Fungsi sosial kemasyarakatan → mendukung kegiatan desa seperti gotong royong, acara adat, dll
-
Fungsi pendukung pemerintahan → membantu pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa/kelurahan



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...