Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
RT (RUKUN TETANGGA)
Pengertian, Tugas, dan Fungsi Ketua RT (Rukun Tetangga)
- Pengertian Ketua RT
Ketua RT adalah pimpinan organisasi kemasyarakatan di tingkat paling kecil dalam struktur pemerintahan desa/kelurahan yang berada langsung di bawah RW. Ketua RT berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah serta sebagai koordinator kegiatan warga di lingkungan RT.
- Tugas Ketua RT
Tugas Ketua RT antara lain:
- Membantu pelaksanaan tugas pemerintah desa/kelurahan di wilayah RT.
- Mendata dan memelihara data kependudukan (warga, pendatang, kelahiran, kematian, dll).
- Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan (kerja bakti, ronda, gotong royong).
- Menyampaikan informasi dari pemerintah kepada warga dan sebaliknya.
- Membantu pelayanan administrasi warga (surat pengantar, keterangan domisili, dll).
- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan warga.
- Menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungan secara musyawarah.
- Fungsi Ketua RT
Fungsi Ketua RT meliputi:
- Fungsi pelayanan masyarakat: memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada warga.
- Fungsi penggerak swadaya masyarakat: mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan kegiatan sosial.
- Fungsi pembinaan kerukunan: menjaga hubungan harmonis antarwarga.
- Fungsi penyampaian aspirasi: menampung dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah desa/kelurahan.
- Fungsi koordinasi: mengkoordinasikan kegiatan dan program di tingkat RT.



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...