Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi LAYANAN MANDIRI Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart... Daftar Layan Mandiri

Info

Berita / Artikel

Kaur Perencanaan

KAUR PERENCANAAN

Kaur_Perencanaan 

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program,
4. Serta penyusunan laporan.

Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah :

  1. Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis di Bidang Perencanaan;
  3. Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan;
  4. Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan;
  5. Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa;
  7. Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;

Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala desa melalui Sekretaris Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? 

Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan

Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu;

Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa :

  1. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  2. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa
  3. Dokumen Profil Desa
  4. Daftar Inventaris Aset Desa
  5. RPJM Daerah Kabupaten
  6. RPJM Desa
  7. RKP Desa
  8. APBDesa
  9. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  10. Kalender Kerja Pemerintahan Desa

 

Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa ,
Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa 6 Bulanan dan 1 tahun?
Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK)/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?

Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes.

Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan (PK) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.

Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai kaur Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kaur Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa BATURAGUNG

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa BATURAGUNG, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 3146 Orang

PEREMPUAN : 3090 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 6236 Orang

3146

LAKI-LAKI

3090

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.031173818961244
Longitude:110.67920923233034
Alamat:Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung, Desa BATURAGUNG, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.088.739.000,00
Realisasi:RP 1.501.870.670,00

48.62%

Belanja

Anggaran:Rp 3.115.440.747,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 767.200.000,00

79.97%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 451.206.000,00
Realisasi:RP 109.137.270,00

24.19%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.267.837.165,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.336.243.800,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 182.786.411,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 191.377.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 137.196.371,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita / Artikel

Kaur Perencanaan

KAUR PERENCANAAN

Kaur_Perencanaan 

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program,
4. Serta penyusunan laporan.

Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah :

  1. Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis di Bidang Perencanaan;
  3. Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan;
  4. Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan;
  5. Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa;
  7. Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;

Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala desa melalui Sekretaris Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.

Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? 

Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan

Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu;

Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.

Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa :

  1. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  2. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa
  3. Dokumen Profil Desa
  4. Daftar Inventaris Aset Desa
  5. RPJM Daerah Kabupaten
  6. RPJM Desa
  7. RKP Desa
  8. APBDesa
  9. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  10. Kalender Kerja Pemerintahan Desa

 

Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.

Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa ,
Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa 6 Bulanan dan 1 tahun?
Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK)/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?

Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes.

Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan (PK) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.

Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.

Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai kaur Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kaur Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.088.739.000,00
Realisasi:RP 1.501.870.670,00

48.62%

Belanja

Anggaran:Rp 3.115.440.747,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 767.200.000,00

79.97%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 451.206.000,00
Realisasi:RP 109.137.270,00

24.19%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.267.837.165,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.336.243.800,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 182.786.411,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 191.377.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 137.196.371,00
Realisasi:RP 0,00

0%