Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Musyawarah Antar Desa (MAD) pemilihan pengurus harian BKAD

Tanggal
17 Jul 2025
Jam
00:00:00
|
Koordinator
|
: | CAMAT GUBUG |
|
Tempat/Lokasi
|
: | Pendopo Kec. Gubug |
Yth. Kepala Desa se – Kec. Gubug
di
Tempat
Memperhatikan Pasal 13 angka (3) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kerjasama Desa di Kabupaten Grobogan bahwa kepengurusan harian BKAD dapat ditetapkan selama paling singkat 3 tahun atau paling lama 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
desa pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 bertempat di ruang rapat Kecamatan Gubug, dengan ini kami sampaikan akan dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk pemilihan pengurus harian BKAD. Sehubungan dengan hal dimaksud kami minta kehadiran Saudara untuk hadir besok pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 16 Juli 2025
Jam : 13.00 WIB s.d Selesai
Tempat Pendopo Kec. Gubug
Acara : Musyawarah Antar Desa (MAD) pemilihan pengurus harian BKAD
Catatan : Hadir beserta Sekdes dan Ketua BPD Desa.
Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.
CAMAT GUBUG



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...