Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
PROFILE PPID DESA BATURAGUNG
PROFIL PPID DESA BATURAGUNG
I. Pendahuluan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Baturagung merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyediaan informasi publik di tingkat desa. PPID Desa Baturagung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan terkait lainnya.
II. Visi dan Misi PPID Desa Baturagung
Visi: “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif di Desa Baturagung”
Misi:
-
Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.
-
Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi publik.
-
Mengembangkan sistem pengelolaan informasi yang efisien dan terintegrasi.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi.
-
Menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
III. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Desa Baturagung terkait pengelolaan informasi publik.
IV. Struktur Organisasi PPID Desa Baturagung Struktur PPID Desa Baturagung terdiri atas:
-
Pembina: Kepala Desa Baturagung
-
Atasan PPID: Sekretaris Desa Baturagung
-
PPID Utama: Kasi Pemerintahan Desa Baturagung
-
PPID Pelaksana: Perangkat Desa yang ditunjuk
-
Tim Pendukung: Operator dan staf administrasi PPID Desa
V. Tugas dan Fungsi PPID Desa Baturagung
-
Tugas:
-
Mengelola dan menyediakan informasi publik di tingkat desa.
-
Menyusun dan memelihara daftar informasi publik.
-
Melakukan pelayanan informasi kepada masyarakat.
-
Menjamin ketersediaan informasi yang mudah diakses.
-
Mengklasifikasikan informasi sesuai ketentuan perundangan.
-
-
Fungsi:
-
Penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
-
Penyampaian informasi publik kepada masyarakat.
-
Penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
-
VI. Jenis Informasi Publik PPID Desa Baturagung menyediakan empat kategori informasi:
-
Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, seperti laporan APBDes, program kerja, dan kegiatan desa.
-
Informasi Serta Merta: Informasi yang terkait dengan situasi darurat, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya.
-
Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang wajib disediakan ketika diminta, seperti daftar aset desa, peraturan desa, dan arsip surat menyurat.
-
Informasi Dikecualikan: Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum, seperti informasi yang bersifat rahasia.
VII. Mekanisme Permohonan Informasi Publik
-
Pemohon informasi datang langsung ke kantor PPID Desa Baturagung atau melalui kanal komunikasi resmi (email, telepon, atau surat).
-
Mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas diri.
-
PPID melakukan verifikasi permohonan.
-
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai dengan jenis dan format yang diminta dalam waktu yang telah ditentukan.
VIII. Sarana dan Prasarana Layanan Informasi
-
Kantor PPID Desa Baturagung.
-
Website resmi desa.
-
Media sosial desa.
-
Papan pengumuman di kantor desa.
-
Kotak saran untuk aspirasi masyarakat.
IX. Penutup Dengan terbentuknya PPID Desa Baturagung, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. PPID Desa Baturagung berkomitmen memberikan layanan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis.



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...