Artikel
Rapat Percepatan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2023 bagi Kepala Desa
Menindaklanjuti Surat Inspektur Kabupaten Grobogan Nomor :B/000.3.6/15/INSPEKTORAT/2024 tanggal 19 Januari 2024
perihal Percepatan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2023 bagi Kepala Desa ,
serta Mendasari Keputusan Bupati Grobogan Nomor: 32 tahun 2023 tentang Pelaporan harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Pasal 9 terkait Unit Pengelola LHKPN,
Dalam rangka percepatan dan ketepatan Penyampain Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN )Tahun Pelaporan 2023 bagi Kepala Desa.
Sehubungan hal tersebut dimohon kehadiran Saudara besok pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 31 Januari 2024
Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Pendopo Kantor Kecamatan Gubug
Acara : Rapat Percepatan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2023 bagi Kepala Desa
Unduh Lampiran:
Undangan Kepala Desa Baturagung