Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi LAYANAN MANDIRI Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart... Daftar Layan Mandiri PROMO SPESIAL! WIFI BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung. GRATIS PEMASANGAN CUKUP BAYAR Rp120.000/BULAN UP TO 5 Mbps Internet Murah & Lancar untuk Warga Baturagung INFO SELENGKAPNYA KLIK DI SINI: Promo Wifi Bumdes AYO LANGGANAN JEMPUT SAMPAH! BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung TARIF CUMA Rp20.000/BULAN LINGKUNGAN BERSIH, HIDUP LEBIH SEHAT DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH DESA INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI PENGURUS BUMDes atau Klik Link berikut : Jemput Sampah Bumdes

Info

Berita / Artikel

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Tugas

  1. MENYUSUN rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka Pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. Pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa BATURAGUNG

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa BATURAGUNG, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 3198 Orang

PEREMPUAN : 3149 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 6347 Orang

3198

LAKI-LAKI

3149

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.031173818961244
Longitude:110.67920923233034
Alamat:Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung, Desa BATURAGUNG, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.079.671.000,00
Realisasi:RP 1.639.970.672,00

53.25%

Belanja

Anggaran:Rp 3.122.757.747,00
Realisasi:RP 878.738.742,00

28.14%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 797.400.000,00

83.12%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 28.581.000,00

25%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 184.784.450,00

41.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 3.671.822,00

73.44%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.384.057.588,00
Realisasi:RP 321.287.242,00

23.21%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.209.373.800,00
Realisasi:RP 204.870.000,00

16.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 111.622.500,00

69.28%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 150.827.000,00
Realisasi:RP 110.675.000,00

73.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 217.391.948,00
Realisasi:RP 130.284.000,00

59.93%

Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita / Artikel

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Tugas

  1. MENYUSUN rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka Pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. Pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.079.671.000,00
Realisasi:RP 1.639.970.672,00

53.25%

Belanja

Anggaran:Rp 3.122.757.747,00
Realisasi:RP 878.738.742,00

28.14%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 797.400.000,00

83.12%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 28.581.000,00

25%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 184.784.450,00

41.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 3.671.822,00

73.44%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.384.057.588,00
Realisasi:RP 321.287.242,00

23.21%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.209.373.800,00
Realisasi:RP 204.870.000,00

16.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 111.622.500,00

69.28%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 150.827.000,00
Realisasi:RP 110.675.000,00

73.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 217.391.948,00
Realisasi:RP 130.284.000,00

59.93%