Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pemdes Undang BPD Rapat Pembahasan Perubahan Anggaran APBDes 2026, Bahas Penambahan Dana PAD Pasca Lelang
Baturagung.id, 4 Maret 2026 - Pemerintah Desa (Pemdes) menggelar rapat penting bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas adanya penambahan Pendapatan Asli Desa (PAD) setelah pelaksanaan lelang tanah kas desa yang telah selesai dilaksanakan sebelumnya.
Kegiatan rapat berlangsung dengan penuh keseriusan dan semangat musyawarah. Kepala Desa bersama jajaran perangkat desa mengundang seluruh anggota BPD untuk duduk bersama membahas perubahan struktur anggaran yang dinilai perlu segera disesuaikan agar pengelolaan keuangan desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa penambahan dana PAD hasil lelang merupakan sebuah peluang yang harus dimanfaatkan secara bijaksana untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tambahan pendapatan tersebut tentu membawa konsekuensi administratif berupa perubahan pada dokumen APBDes 2026 agar selaras dengan kondisi riil pendapatan desa saat ini.
“Alhamdulillah, hasil lelang memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD desa. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perubahan anggaran agar dana tambahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat,” ungkap Kepala Desa dalam forum rapat.
Ketua BPD beserta anggota turut memberikan berbagai masukan dan saran konstruktif terkait arah penggunaan tambahan anggaran tersebut. Beberapa usulan yang mengemuka di antaranya penguatan sektor infrastruktur desa, peningkatan pelayanan dasar, serta dukungan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis namun tetap dalam suasana kebersamaan dan semangat gotong royong.
Rapat pembahasan ini menjadi wujud komitmen Pemdes dan BPD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan. Setiap perubahan anggaran dibahas secara terbuka agar seluruh pihak memahami alokasi serta tujuan penggunaan dana tambahan tersebut.
Dengan adanya perubahan APBDes 2026 ini, diharapkan program-program prioritas desa dapat berjalan lebih maksimal. Tambahan dana PAD hasil lelang diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal desa sehingga pembangunan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemdes menegaskan bahwa setiap tahapan perubahan anggaran akan dituangkan dalam dokumen resmi dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Melalui sinergi antara Pemdes dan BPD, diharapkan pembangunan desa pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan warga. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...