Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pemdes Baturagung Fasilitasi Mediasi Penegasan Batas Tanah Warga Dusun Mintreng
Baturagung.id, 1 Februari 2026 - Pemerintah Desa (Pemdes) Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, melaksanakan kegiatan mediasi warga terkait penegasan batas tanah milik warga yang berada di wilayah Dusun Mintreng, pada Hari Minggu, 1 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kadus Mintreng, didampingi perangkat desa, dan Ketua RT setempat, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa beserta saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan dan batas tanah. Proses mediasi berlangsung secara terbuka, tertib, dan mengedepankan musyawarah mufakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemdes Baturagung memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat, kronologi, serta dasar kepemilikan tanah yang disengketakan. Pemerintah desa juga melakukan penelusuran berdasarkan keterangan para saksi, dokumen pendukung yang dimiliki warga, serta kondisi batas fisik di lapangan guna mendapatkan kejelasan dan kesepahaman bersama.
Dilain tempat Kepala Desa Baturagung dalam arahannya menyampaikan bahwa penegasan batas tanah sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman antar warga dan menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis. Ia menekankan bahwa pemerintah desa hadir sebagai penengah yang netral dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan warga dengan cara yang adil, bijaksana, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Permasalahan batas tanah sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah seperti ini, agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pemerintah desa berharap hasil mediasi dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi kesepakatan bersama,” ujar Kepala Desa.
Hasil dari mediasi ini menghasilkan kesepahaman awal antarwarga terkait batas tanah yang dimaksud. Pemdes Baturagung juga menyarankan agar kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan, bila diperlukan, dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak terkait agar memiliki kepastian hukum di kemudian hari.
Kegiatan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga Dusun Mintreng karena dinilai mampu menghadirkan solusi secara kekeluargaan dan menjaga kondusifitas lingkungan. Pemdes Baturagung berharap melalui langkah ini, ketertiban administrasi pertanahan di desa dapat semakin tertata dan hubungan antarwarga tetap rukun serta harmonis. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...