Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Sorotan Struktur SDM KDMP: Siapkah 18 Personel Menggerakkan Usaha Desa Secara Efektif

Menjelang peluncuran program 1000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berlangsung pada 16 Mei 2026, berbagai pembahasan mulai berkembang di tengah masyarakat. Selain membicarakan kesiapan modal usaha dan jenis layanan yang akan dijalankan, perhatian juga mulai mengarah pada struktur organisasi serta jumlah tenaga kerja yang akan mengelola unit usaha tersebut.
Salah satu hal yang cukup menjadi sorotan adalah komposisi sumber daya manusia (SDM) dalam satu unit toko KDMP yang disebut-sebut melibatkan sekitar 18 orang personel. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa bagian kerja yang memiliki fungsi berbeda-beda dalam mendukung operasional usaha desa.
Berdasarkan susunan organisasi yang beredar, formasi tenaga kerja KDMP terdiri dari:
-
1 Kepala Toko (Chief of Store)
-
2 Asisten Kepala Toko
-
2 Kasir
-
2 Pramuniaga
-
2 Staf Administrasi/Office
-
3 Karyawan UMKM
-
1 Sopir Truk
-
1 Sopir Pick Up
-
2 Pengemudi Motor Roda Tiga
-
2 Petugas Keamanan
Dengan komposisi tersebut, total keseluruhan SDM mencapai 18 orang dalam satu unit usaha KDMP.
Keberadaan tenaga kerja dalam jumlah cukup besar ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun usaha desa yang lebih profesional sekaligus membuka peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar. KDMP sendiri diproyeksikan bukan hanya sebagai toko retail desa, tetapi juga menjadi pusat distribusi barang, pengembangan UMKM, pelayanan ekonomi masyarakat, hingga mendukung aktivitas logistik di tingkat desa.
Setiap posisi memiliki tugas dan peran masing-masing. Kepala toko bersama asisten bertanggung jawab terhadap pengawasan operasional usaha. Kasir menangani transaksi dan pencatatan keuangan harian, sementara pramuniaga fokus pada pelayanan konsumen dan penataan barang.
Di bagian administrasi, staf office bertugas mengelola laporan dan dokumen usaha. Sedangkan tenaga UMKM diarahkan untuk membantu pembinaan serta pemasaran produk-produk lokal masyarakat desa.
Untuk mendukung aktivitas distribusi, KDMP juga menyiapkan beberapa armada operasional seperti truk, mobil pick up, dan kendaraan roda tiga yang dikemudikan oleh tenaga khusus. Selain itu, keberadaan petugas keamanan disiapkan untuk menjaga ketertiban serta keamanan aset usaha.
Meski demikian, jumlah SDM yang cukup besar tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa efektivitas dan efisiensi pengelolaan harus menjadi perhatian utama, terlebih KDMP masih berada pada tahap awal operasional.
Dengan asumsi rata-rata honor karyawan sekitar Rp2 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk gaji pegawai saja diperkirakan mencapai sekitar Rp36 juta setiap bulan. Angka tersebut belum termasuk biaya operasional lain seperti listrik, internet, bahan bakar, distribusi barang, pemeliharaan kendaraan, hingga kebutuhan administrasi dan keamanan.
Artinya, agar usaha dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan, KDMP dituntut memiliki aktivitas usaha yang stabil serta perputaran transaksi yang cukup baik sejak awal berjalan.
Sebagian masyarakat juga mulai membandingkan konsep KDMP dengan minimarket modern seperti Indomaret maupun Alfamart yang umumnya mampu beroperasi dengan jumlah tenaga kerja yang lebih sedikit namun tetap efisien.
Namun demikian, KDMP memiliki fungsi yang lebih luas dibanding retail modern biasa. Selain mengejar keuntungan usaha, KDMP juga membawa misi pemberdayaan ekonomi desa, pembinaan UMKM lokal, serta penguatan distribusi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, kebutuhan tenaga kerja yang lebih banyak dinilai bisa saja memang diperlukan. Hanya saja, besarnya jumlah SDM harus tetap dibarengi dengan sistem kerja yang jelas, pembagian tugas yang terukur, serta pengawasan yang profesional.
Dalam dunia usaha, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh besarnya struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan, kedisiplinan administrasi, serta kemampuan menjaga efisiensi operasional.
Tantangan utama usaha desa selama ini sering kali bukan sekadar kekurangan modal, melainkan lemahnya tata kelola, kurang tertibnya administrasi, hingga struktur organisasi yang terlalu besar dibanding kemampuan usaha yang dijalankan.
Oleh sebab itu, prinsip efisiensi tetap menjadi hal penting dalam pengembangan KDMP. Tujuannya bukan untuk mengurangi kesempatan kerja masyarakat desa, melainkan memastikan setiap tenaga kerja benar-benar memiliki peran, tanggung jawab, dan kontribusi nyata terhadap perkembangan usaha.
KDMP diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa ke depan, membuka lapangan pekerjaan baru, memperkuat produk UMKM lokal, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun semangat besar tersebut juga perlu diiringi dengan pengelolaan usaha yang disiplin, realistis, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai 18 personel dalam satu unit KDMP bukan hanya soal banyak atau sedikitnya jumlah pegawai. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh SDM tersebut mampu bekerja secara efektif, produktif, dan mendukung tumbuhnya usaha desa yang sehat dan berdaya saing.
Sebab keberhasilan sebuah usaha bukan semata ditentukan oleh besar kecilnya organisasi, melainkan oleh kualitas manajemen, kedisiplinan pengelolaan, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat dan kesehatan usaha itu sendiri.



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...