Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Staf Sekretariat PPS Desa Baturagung Ikuti Bimtek Aplikasi SITAB di Hotel 21 Purwodadi
Baturagung_Smart, Minggu, 20 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi, staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baturagung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SITAB (Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) yang diselenggarakan di Hotel 21 Purwodadi.
SITAB KPU merupakan salah satu alat bantu yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem berbasis website dan aplikasi ini dimanfaatkan untuk pelaporan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc.
Menurut informasi dilansir situs KPU, pengelolaan keuangan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan cara transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya pada aspek administratif saja, melainkan pada aspek aplikatif dan juga implementatif.
Bimtek ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan untuk mempersiapkan staf PPS dalam pelaporan pertanggungjawaban Anggaran. Aplikasi SITAB dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan koordinasi antara PPS, PPK, dan KPU di setiap tingkatan.
Menurut Bapak Sudarmanto, Ketua PPS Desa Baturagung, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan staf dalam penggunaan aplikasi berbasis web, khususnya dalam mendukung kelancaran tugas-tugas administrasi pemilu. "Kami berharap dengan adanya bimtek ini, staf PPS dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pelaporan anggaran," ujarnya.
Staf sekretariat PPS Desa Baturagung yang mengikuti kegiatan ini merasa antusias dan berharap aplikasi SITAB dapat membantu memudahkan pekerjaan mereka. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan PPS Desa Baturagung siap melaksanakan tugas dengan lebih baik dan profesional.
Acara Bimtek ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi penggunaan aplikasi, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan ilmu yang mereka dapatkan selama pelatihan. (MAH)
Informasi Tambahan :
Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya
Badan Adhoc sendiri merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Peraturan KPU, Badan Adhoc adalah terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Adhoc mulai dari:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
Kelompok yang dibentuk oleh KPU bersama PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di luar negeri.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
Petugas Ketertiban TPS
- Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Panwaslu Kelurahan/Desa: petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...