Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi LAYANAN MANDIRI Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart... Daftar Layan Mandiri

Info

Berita Pemilu 2024

Staf Sekretariat PPS Desa Baturagung Ikuti Bimtek Aplikasi SITAB di Hotel 21 Purwodadi

Baturagung_Smart, Minggu, 20 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi, staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baturagung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SITAB (Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) yang diselenggarakan di Hotel 21 Purwodadi.

SITAB KPU merupakan salah satu alat bantu yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem berbasis website dan aplikasi ini dimanfaatkan untuk pelaporan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc.
Menurut informasi dilansir situs KPU, pengelolaan keuangan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan cara transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya pada aspek administratif saja, melainkan pada aspek aplikatif dan juga implementatif.

Bimtek ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan untuk mempersiapkan staf PPS dalam pelaporan pertanggungjawaban Anggaran. Aplikasi SITAB dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan koordinasi antara PPS, PPK, dan KPU di setiap tingkatan.

Menurut Bapak Sudarmanto, Ketua PPS Desa Baturagung, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan staf dalam penggunaan aplikasi berbasis web, khususnya dalam mendukung kelancaran tugas-tugas administrasi pemilu. "Kami berharap dengan adanya bimtek ini, staf PPS dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pelaporan anggaran," ujarnya.

Staf sekretariat PPS Desa Baturagung yang mengikuti kegiatan ini merasa antusias dan berharap aplikasi SITAB dapat membantu memudahkan pekerjaan mereka. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan PPS Desa Baturagung siap melaksanakan tugas dengan lebih baik dan profesional.

Acara Bimtek ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi penggunaan aplikasi, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan ilmu yang mereka dapatkan selama pelatihan. (MAH)


Informasi Tambahan :
Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya

Badan Adhoc sendiri merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Peraturan KPU, Badan Adhoc adalah terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Adhoc mulai dari:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
Kelompok yang dibentuk oleh KPU bersama PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di luar negeri.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Petugas Ketertiban TPS
- Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Panwaslu Kelurahan/Desa: petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa BATURAGUNG

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa BATURAGUNG, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 3146 Orang

PEREMPUAN : 3090 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 6236 Orang

3146

LAKI-LAKI

3090

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.031173818961244
Longitude:110.67920923233034
Alamat:Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung, Desa BATURAGUNG, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.088.739.000,00
Realisasi:RP 1.501.870.670,00

48.62%

Belanja

Anggaran:Rp 3.115.440.747,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 767.200.000,00

79.97%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 451.206.000,00
Realisasi:RP 109.137.270,00

24.19%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.267.837.165,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.336.243.800,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 182.786.411,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 191.377.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 137.196.371,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Pemilu 2024

Staf Sekretariat PPS Desa Baturagung Ikuti Bimtek Aplikasi SITAB di Hotel 21 Purwodadi

Baturagung_Smart, Minggu, 20 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi, staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baturagung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SITAB (Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) yang diselenggarakan di Hotel 21 Purwodadi.

SITAB KPU merupakan salah satu alat bantu yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem berbasis website dan aplikasi ini dimanfaatkan untuk pelaporan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc.
Menurut informasi dilansir situs KPU, pengelolaan keuangan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan cara transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya pada aspek administratif saja, melainkan pada aspek aplikatif dan juga implementatif.

Bimtek ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan untuk mempersiapkan staf PPS dalam pelaporan pertanggungjawaban Anggaran. Aplikasi SITAB dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan koordinasi antara PPS, PPK, dan KPU di setiap tingkatan.

Menurut Bapak Sudarmanto, Ketua PPS Desa Baturagung, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan staf dalam penggunaan aplikasi berbasis web, khususnya dalam mendukung kelancaran tugas-tugas administrasi pemilu. "Kami berharap dengan adanya bimtek ini, staf PPS dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pelaporan anggaran," ujarnya.

Staf sekretariat PPS Desa Baturagung yang mengikuti kegiatan ini merasa antusias dan berharap aplikasi SITAB dapat membantu memudahkan pekerjaan mereka. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan PPS Desa Baturagung siap melaksanakan tugas dengan lebih baik dan profesional.

Acara Bimtek ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi penggunaan aplikasi, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan ilmu yang mereka dapatkan selama pelatihan. (MAH)


Informasi Tambahan :
Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya

Badan Adhoc sendiri merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Peraturan KPU, Badan Adhoc adalah terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Adhoc mulai dari:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
Kelompok yang dibentuk oleh KPU bersama PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di luar negeri.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Petugas Ketertiban TPS
- Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Panwaslu Kelurahan/Desa: petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.088.739.000,00
Realisasi:RP 1.501.870.670,00

48.62%

Belanja

Anggaran:Rp 3.115.440.747,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 767.200.000,00

79.97%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 451.206.000,00
Realisasi:RP 109.137.270,00

24.19%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.267.837.165,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.336.243.800,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 182.786.411,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 191.377.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 137.196.371,00
Realisasi:RP 0,00

0%