Artikel
Strategi dan Arah Kebijakan
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat;
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat;
- Meningkatkan sarana Kesehatan
- Meningkatan sarana dan prasarana Pendidikan
- Mengembangkan usaha ekonomi kemasyarakatan
Arah Kebijakan Keuangan Desa
- Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
- Insentif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program kebutuhan primer papan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program Pengadaan RTLH
Kebijakan Umum Anggaran
Secara Umum anggaran Desa Baturagung diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Baturagung dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Kebijakan umum anggaran Desa Baturagung berpedoman pada prinsip- prinsip penganggaran yaitu:
- Partisipasi Masyarakat
Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.
- Transparansi Anggaran
Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
- Disiplin Anggaran, dalam hal ini adalah:
- Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
- Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
- Keadilan Anggaran
Pungutan desa yang bersifat swadaya atau gotong-royong dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
- Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.