Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Rumusan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna sendiri.
- Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
- Komunitas adat sederajat adalah kondisi objektif di wilayah yang memiliki keanekaragaman wilayah yang berbeda, misalnya Nagari di Sumatera Barat, Banjar di Bali, serta Distrik di Papua.
SEJARAH BERDIRINYA KARANG TARUNA
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.
Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
- Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah.
- Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
- Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
- Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun 1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan kemampuannya masing – masing. Hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Karang Taruna cukup mengakar di tengah – tengah masyarakat.
Di samping itu, gerakan reformasi yang timbul dalam situasi krisis, sempat pula membuat adanya dua pedoman dasar Karang Taruna. Masing – masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV tahun 2001 di Medan. Hal itu membuat pemahaman tentang Karang Taruna di kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda – beda dan jika terus berlanjut akan kurang menguntungkan bagi perkembangan Karang Taruna ke depan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalah sosial yang aktual.
KEDUDUKAN, AZAS, DAN TUJUAN KARANG TARUNA
Kedudukan Karang Taruna
Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal, sederajat dan tidak saling membawahi.
Azas dan Tujuan Karang Taruna
Karang Taruna berdasarkan Pancasila
Tujuan Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Terjalinnya kerja sama antara generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN KARANG TARUNA
Keanggotaan Karang Taruna
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti generasi seluruh muda dalam lingkungan desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.
Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Keuangan Karang Taruna
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
- Iuran Warga Karang Taruna;
- Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
- Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
- Bantuan/ subsidi dari pemerintah;
Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Nuraida
11 Oktober 2024 07:12:58
Saya sudah 14 tahun menjadi tenaga bakti pada kantor camat baktiya Aceh Utara sampai sekarang belum terdaftar...