Artikel
Rapat Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten
Grobogan Nomor : B/000/57/BID PEMERINTAHAN DESA DISPERMADES GROB/2024
Tanggal 25 April 2024 Perihal Undangan Jadwal Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa , Serta mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa , serta
menindaklanjuti surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:100.3.2/822/BPD/ tanggal 29 Desember 2023 perihal Laporan Progres Capaian
Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2023, dimana capaian dari
Kabupaten Grobogan masih di angka nol persen (0%). Sehubungan dengan hal tersebut
dimohon Saudara menugaskan dua orang Perangkat Desa yang mengetahui batas desa
yang akan dilaksanakan besok pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 6 Agustus 2024
Waktu : 08.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Pendopo Kantor Kecamatan Gubug
Acara : Rapat Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Catatan : Mohon hadir tepat waktu
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Unduh Lampiran:
Rapat Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa