Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi "LAYANAN MANDIRI" Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart...

Artikel

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

17 Agustus 2023 17:08:48  Administrator  54 Kali Dibaca 

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas Linmas :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:613
    Kemarin:1.311
    Total Pengunjung:199.313
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.12.151.11
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Sinergi Program

Kementrian Keuangan
Pajak
Cek Bansos
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SIMPENOBOS
Baturagung Smart Online Shop
E-USULO
Becak Pintar
E-Simple
Pemerintah Kabupaten Grobogan Kementrian Desa Pemerintah Kecamatan Gubug

 Arsip Artikel

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung
Desa : BATURAGUNG
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email : sidbaturagung025@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 15:30:00
    Selasa 07:30:00 15:30:00
    Rabu 07:30:00 15:30:00
    Kamis 07:30:00 15:30:00
    Jumat 07:30:00 15:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur