Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi LAYANAN MANDIRI Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart... Daftar Layan Mandiri PROMO SPESIAL! WIFI BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung. GRATIS PEMASANGAN CUKUP BAYAR Rp120.000/BULAN UP TO 5 Mbps Internet Murah & Lancar untuk Warga Baturagung INFO SELENGKAPNYA KLIK DI SINI: Promo Wifi Bumdes AYO LANGGANAN JEMPUT SAMPAH! BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung TARIF CUMA Rp20.000/BULAN LINGKUNGAN BERSIH, HIDUP LEBIH SEHAT DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH DESA INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI PENGURUS BUMDes atau Klik Link berikut : Jemput Sampah Bumdes

Info

Berita / Artikel

Tupoksi BPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa BATURAGUNG

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa BATURAGUNG, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 3193 Orang

PEREMPUAN : 3141 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 6334 Orang

3193

LAKI-LAKI

3141

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.031173818961244
Longitude:110.67920923233034
Alamat:Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung, Desa BATURAGUNG, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.079.671.000,00
Realisasi:RP 1.639.970.672,00

53.25%

Belanja

Anggaran:Rp 3.122.757.747,00
Realisasi:RP 878.738.742,00

28.14%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 797.400.000,00

83.12%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 28.581.000,00

25%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 184.784.450,00

41.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 3.671.822,00

73.44%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.384.057.588,00
Realisasi:RP 321.287.242,00

23.21%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.209.373.800,00
Realisasi:RP 204.870.000,00

16.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 111.622.500,00

69.28%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 150.827.000,00
Realisasi:RP 110.675.000,00

73.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 217.391.948,00
Realisasi:RP 130.284.000,00

59.93%

Website Resmi
Pemerintah Desa BATURAGUNG
Kabupaten Grobogan

Desa BATURAGUNG

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita / Artikel

Tupoksi BPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 3.079.671.000,00
Realisasi:RP 1.639.970.672,00

53.25%

Belanja

Anggaran:Rp 3.122.757.747,00
Realisasi:RP 878.738.742,00

28.14%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 26.701.747,00
Realisasi:RP 26.701.747,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 959.375.000,00
Realisasi:RP 797.400.000,00

83.12%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.153.834.000,00
Realisasi:RP 625.533.400,00

54.21%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 114.324.000,00
Realisasi:RP 28.581.000,00

25%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 442.138.000,00
Realisasi:RP 184.784.450,00

41.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 400.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 3.671.822,00

73.44%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.384.057.588,00
Realisasi:RP 321.287.242,00

23.21%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.209.373.800,00
Realisasi:RP 204.870.000,00

16.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 161.107.411,00
Realisasi:RP 111.622.500,00

69.28%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 150.827.000,00
Realisasi:RP 110.675.000,00

73.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 217.391.948,00
Realisasi:RP 130.284.000,00

59.93%