Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.. "Bersama Membangun Desa Tercinta"... Salam Baturagung Smart (Sejahtera, Mandiri, Aman, Ramah dan Terdepan) Saat ini kami sudah memiliki aplikasi "LAYANAN MANDIRI" Anda bisa menggunakan smartphone untuk membuat Surat Keterangan, Pengantar, dan lain-lain dimanapun dan kapanpun.. Segera daftarkan diri Anda di Menu Layanan Mandiri Pemerintah Desa Baturagung. Salam Baturagung Smart...

Artikel

RDS (Rumah Desa Sehat)

17 Agustus 2023 21:59:13  Administrator  249 Kali Dibaca 

Definisi

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.

RDS Sebagai Sekretariat Bersama

RDS merupakan sekretariat bersama pegiat pemberdayaan masyarakat Desa dan pelaku pembangunan Desa. Yang dimaksud dengan pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembanguan Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.

Fungsi

RDS mempunyai fungsi sebagai:

  • Pusat informasi pelayanan sosial dasar di Desa khususnya bidang kesehatan;
  • Ruang literasi kesehatan di Desa.
  • Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di Desa;
  • Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan;dan
  • Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.

Pembentukan dan Penetapan

RDS berkedudukan di Desa. Setiap Desa di kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting diharapkan  membentuk  RDS. RDS dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa. Agenda musyawarah dimaksud adalah membahas dan menyepakati anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa, serta pengurus harian RDS. Pembentukan RDS ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.

Kegiatan-Kegiatan Rumah Desa Sehat

1. Pusat Pembelajaran Masyarakat

RDS merupakan sebuah pusat pembelajaran masyarakat bidang kesehatan di Desa. Materi pembelajaran kesehatan antara lain: pelatihan Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, promosi kesehatan, pengasuhan anak  usia 0-2 tahun, sanitasi lingkungan, pencegahan penyakit (penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa).

2. Literasi Kesehatan

RDS merupakan ruang literasi Desa. Kegiatan literasi Desa meliputi : pembentukan perpustakaan bidang kesehatan, seminar dan diskusi tentang kesehatan, dan pengembangan beragam inovasi tentang peningkatan upaya preventif dan promotif bidang kesehatan di Desa.

3. Penyebaran Informasi Kesehatan

Masyarakat di Desa mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kesehatan agar seseorang, keluarga, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan di Desa. RDS merupakan pusat informasi kesehatan di Desa. Informasi kesehatan yang disebarluaskan kepada masyarakat Desa antara  lain : kesehatan ibu dan anak, pelayanan gizi teritegrasi, penyediaan air bersih dan sanitasi,  pengasuhan anak usia 0-2 tahun, kebijakan konvergensi pencegahan stunting.

4. Promosi Kesehatan

Salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan di Desa adalah meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Perubahan perilaku masyarakat dimaksud sangat ditentukan oleh intensitas promosi kesehatan yang diberikan kepada rumah tangga sasaran. PHBS merupakan bentuk pemecahan masalah-masalah kesehatan, berupa masalah kesehatan yang diderita pada saat sekarang maupun masalah kesehatan yang berpotensi mengancam kehidupan di masa yang akan datang.

Bentuk kegiatan PHBS di Desa, meliputi :

  • Masyarakat aktif melaporkan segera kepada kader/petugas kesehatan, jika mengetahui dirinya, keluarganya, temannya atau tetangganya menderita penyalit menular;
  • Pergi berobat atau membawa orang lain berobat ke Poskesdes/Pustu/Puskesmas bila terserang penakit;
  • Memeriksakan kehamilan secara teratur kepada petugas kesehatan;
  • Ibu hamil mengkonsumsi tablet tambah darah semasa hamil dan nifas.
  • Makan-makanan yang beraneka ragam dan bergizi seimbang
  • Mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari;
  • Menggunakan garam beryodium setiap kali memasak
  • Menyerahkan pertolongan persalinan kepada tenaga kesehatan
  • Mengkonsumsi kapsul Vitamin A bagi ibu nifas;
  • Memberi ASI ekslusif kepada bayi usia 0-6 bulan
  • Memberikan makanan pendamping ASI
  • Memberi kapsul vitamin A untuk bayi dan balita setiap bulan Februari dan Agustus
  • Menimbang berat badan bayi dan balita secara teratur serta menggunakan KMS atau buku KIA untuk memantau pertumbuhan
  • Membawa bayi dan anak serta wanita usia subur untuk diimunisasi
  • Tersedianya oralit dan zink untuk menanggulangan diare.
  • Menyediakan rumah dan/atau kendaraannya untuk pertolongan dalam keadaan darurat.
  • Menghimpun dana masyarakat dersa untuk kepentingan kesehatan, termasuk bantuan bagi pengobatan dan persalinan;
  • Menjadi peserta (akseptor) aktif Keluarga Berencana;
  • Menggunakan air bersih untuk keperluan sehari-hari;
  • Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
  • Menggunakan jamban sehat;
  • Mengupayakan tersedianya sarana sanitasi dasar lain dan menggunakannya;
  • Memberantas jentik-jentik nyamuk;
  • Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, baik di rumah, desa/kelurahan, maupun di lingkungan pemukiman;
  • Melakukan aktifitas fisik sehari-hari;
  • Tidak merokok, minum-minuman keras, madat, dan menyalahgunakan nafza serta bahan berbahaya lain;
  • Memanfaatkan UKBM, Poskesdes, Pustu, Puskesmas atau sarana kesehatan lainnya;
  • Pemanfaatan pekarangan untuk taman obat keluarga (TOGA) dan warung hidup di halaman masing-masing rumah atau secara bersama-sama (kolektif);
  • Melaporkan kematian;
  • Mempraktekan PHBS lain yang dianjurkan;
  • Saling mengingatkan untuk mempraktekan PHBS.

Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa di Bidang Kesehatan

RDS merupakan forum bagi masyarakat Desa untuk memperkuat daya tawar dalam mengadvokasi kebijakan pembangunan Desa untuk pemenuhan akses layanan kesehatan di Desa. Advokasi kebijakan kesehatan dimaksud antara lain: identifikasi dan analisis basis data layanan dasar, musyawarah dusun dan diskusi tematik (termasuk tentang review perencanaan Desa), fasilitasi kegiatan Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), kunjungan keluarga rentan, penyusunan SPM Desa, pengembangan media komunitas, dan sebagainya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:825
    Kemarin:1.311
    Total Pengunjung:199.525
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.7.18
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Sinergi Program

Kementrian Keuangan
Pajak
Cek Bansos
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
SIMPENOBOS
Baturagung Smart Online Shop
E-USULO
Becak Pintar
E-Simple
Pemerintah Kabupaten Grobogan Kementrian Desa Pemerintah Kecamatan Gubug

 Arsip Artikel

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Suratin No. 1B Desa Baturagung
Desa : BATURAGUNG
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email : sidbaturagung025@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 15:30:00
    Selasa 07:30:00 15:30:00
    Rabu 07:30:00 15:30:00
    Kamis 07:30:00 15:30:00
    Jumat 07:30:00 15:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur