Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Tim Kecamatan Gubug Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi Apbdesa Triwulan II Di Desa Baturagung
Baturagung, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Baturagung menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Gubug dalam rangka pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDesa Triwulan II Tahun Anggaran 2026, bertempat di Balai Desa Baturagung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 Pasal 75 Ayat (7) yang mengatur bahwa monitoring dan evaluasi oleh Camat dilakukan paling sedikit satu kali dalam setiap triwulan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa serta Inspektorat Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, pelaksanaan monitoring ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Camat Gubug Nomor: B/000/173/KECGUBUG/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Pembinaan Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Semester Pertama Tahun Anggaran 2026, yang di dalamnya memuat agenda pelaksanaan monitoring dan evaluasi keuangan APBDesa, pengawasan, pembinaan laporan keuangan semesteran, serta rapat kinerja BUMDesa di seluruh desa se-Kecamatan Gubug.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Kecamatan Gubug melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan desa, mulai dari administrasi, pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik, kesesuaian dokumen pertanggungjawaban, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan APBDesa telah berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Baturagung, seluruh perangkat desa yang terdiri dari Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Kaur Keuangan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur TP PKK Desa, serta jajaran BUMDesa Ngudi Rahayu. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Baturagung dalam mendukung proses pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Gubug.
Selama proses monitoring berlangsung, Pemerintah Desa Baturagung menyiapkan berbagai dokumen yang menjadi objek pemeriksaan, di antaranya Cetak Realisasi Penggunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2026 Triwulan II, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik yang telah dilaksanakan yang dicetak melalui aplikasi Siskeudes, SPJ dan SPK kegiatan fisik maupun nonfisik, Buku Rekening Kas Desa (Single Account RKD), Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa, Realisasi Hasil Pelaksanaan Dana Desa, serta Laporan Triwulan II Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 yang disiapkan dalam empat rangkap sesuai ketentuan.
Tim Monitoring Kecamatan Gubug juga memberikan pembinaan dan masukan kepada Pemerintah Desa Baturagung mengenai pentingnya ketelitian dalam penyusunan administrasi keuangan desa, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, efektif, dan akuntabel. Selain aspek administrasi keuangan, evaluasi juga dilakukan terhadap perkembangan kinerja BUMDesa sebagai salah satu lembaga ekonomi desa yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Baturagung menyampaikan apresiasi kepada Tim Monitoring Kecamatan Gubug atas pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut. Menurutnya, monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga sebagai media konsultasi dan pembelajaran bagi pemerintah desa agar pengelolaan APBDesa semakin baik, tertib administrasi, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi APBDesa Triwulan II Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Baturagung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Kecamatan Gubug, Pemerintah Desa Baturagung, BPD, TP PKK, TPK, dan BUMDesa diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...