Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Kini Dapat Dilayani Melalui Pemerintah Desa

Baturagung, 29 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Baturagung siap melayani pengajuan Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui kantor desa.
Pelayanan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Nomor B/400.12.3.1/DISPENDUKCAPIL/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Desa/Kelurahan. Program ini bertujuan mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan membahagiakan masyarakat.
Masyarakat yang akan mengurus Akta Kelahiran diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran;
- Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, atau bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sementara itu, untuk pengurusan Akta Kematian, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat Keterangan Kematian;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP elektronik (KTP-el).
Adapun mekanisme pelayanan dimulai dengan penyerahan berkas persyaratan oleh masyarakat kepada Pemerintah Desa. Selanjutnya, petugas desa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Berkas yang telah lengkap akan dikirimkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan melalui aplikasi Klik Dukcapil atau media WhatsApp.
Setelah diproses oleh Dispendukcapil, kutipan akta akan dikirimkan kembali kepada pemerintah desa melalui sistem SIAK. Pemerintah Desa kemudian mencetak dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada pemohon, sekaligus melakukan pengarsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Baturagung mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengurus Akta Kelahiran bagi anak yang belum memiliki dokumen tersebut maupun Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga perlindungan hukum.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tata cara pengurusan, dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Desa Baturagung pada jam pelayanan.
Melalui pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...