Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pemdes Baturagung Sukses Gelar Musyawarah Desa Penetapan Dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2027 Serta Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028
Baturagung, 21 Juli 2026 – Pemerintah Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028 pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Baturagung. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Baturagung beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, unsur Kecamatan Gubug, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, kader Posyandu, perwakilan lembaga desa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari Ketua BPD selaku penyelenggara Musyawarah Desa. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Musdes merupakan forum tertinggi di tingkat desa dalam proses pengambilan keputusan terkait arah pembangunan desa. Oleh karena itu, setiap usulan yang telah dihimpun dari tingkat dusun hingga Musrenbang Desa harus dibahas secara objektif dan mempertimbangkan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan desa.
Selanjutnya Kepala Desa Baturagung menyampaikan paparan mengenai rancangan RKP Desa Tahun 2027 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun, Musrenbang Desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, data SDGs Desa, Indeks Desa, aspirasi masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 mengedepankan prinsip pembangunan yang efektif, efisien, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh program dirancang untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan teknologi informasi desa, serta peningkatan kapasitas kelembagaan desa.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 sebagai bahan usulan pembangunan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Berbagai usulan strategis yang memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah di atas desa dihimpun dan disepakati bersama agar dapat menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan pada tahun mendatang.
Proses pembahasan berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kebersamaan. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap program-program yang telah direncanakan. Berbagai usulan yang berkembang dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan manfaat, urgensi, kondisi riil masyarakat, serta kemampuan pendanaan desa sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.
Musyawarah juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pembangunan desa dengan program pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat agar pembangunan yang dilaksanakan dapat saling mendukung dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Baturagung.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, seluruh peserta Musyawarah Desa secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKP Desa Tahun 2027 beserta Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028. Hasil keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 serta sebagai dokumen resmi usulan pembangunan kepada pemerintah daerah.
Keberhasilan penyelenggaraan Musyawarah Desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Baturagung dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), menjunjung tinggi asas transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan musyawarah mufakat dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan.
Pemerintah Desa Baturagung berharap seluruh program yang telah ditetapkan dalam RKP Desa Tahun 2027 dapat terlaksana secara optimal dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan yang merata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mewujudkan Desa Baturagung yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 ini, Pemerintah Desa Baturagung optimistis bahwa arah pembangunan desa pada tahun-tahun mendatang akan semakin terencana, terukur, dan tepat sasaran sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya visi pembangunan Desa Baturagung yang berkelanjutan. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...