Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Operator SIKS-NG Desa Baturagung Ajukan Usulan Penerima PBI-JK, PKH dan BPNT ke Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
Baturagung.id, 12 Mei 2026 – Dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial pemerintah, Operator SIKS-NG Desa Baturagung melaksanakan pengajuan usulan data penerima bantuan sosial ke Dinas Sosial Kabupaten Grobogan pada hari Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pembaruan dan pemutakhiran data warga yang terdaftar dalam DTSEN agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dalam pengajuan tersebut, tercatat sebanyak 9 orang warga Desa Baturagung diusulkan untuk berbagai kategori bantuan sosial dan perubahan data. Rincian usulan tersebut meliputi 1 orang usulan penerima PBI-JK, 2 orang usulan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, serta 6 usulan perubahan desil kesejahteraan masyarakat.
Operator SIKS-NG Desa Baturagung menyampaikan bahwa proses pengajuan ini merupakan bagian penting dalam menjaga validitas data sosial masyarakat. Melalui sistem DTSEN, pemerintah desa terus berupaya memastikan bahwa warga yang memang membutuhkan bantuan dapat terakomodasi dengan baik dalam program-program perlindungan sosial pemerintah pusat maupun daerah.
Usulan PBI-JK yang diajukan bertujuan agar warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat memperoleh akses layanan kesehatan melalui program pemerintah. Dengan adanya kepesertaan PBI-JK, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih mudah tanpa terbebani biaya pengobatan.
Sementara itu, pengajuan usulan BPNT atau Program Sembako dilakukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu. Program ini menjadi salah satu bantuan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama dalam menjaga kebutuhan pokok sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.
Selain usulan penerima bantuan, Pemerintah Desa Baturagung juga mengajukan perubahan desil terhadap 6 warga yang dinilai perlu dilakukan penyesuaian tingkat kesejahteraannya berdasarkan kondisi riil di lapangan. Perubahan desil ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial dari pemerintah. Dengan data yang semakin akurat, diharapkan penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi ketidaksesuaian data penerima.
Kegiatan pengajuan usulan tersebut berlangsung dengan lancar di kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan. Pemerintah Desa Baturagung melalui Operator SIKS-NG terus berkomitmen aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan pembaruan data sosial masyarakat secara berkala demi mendukung program kesejahteraan sosial yang lebih baik.
Pemerintah Desa Baturagung juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi keluarga, perpindahan penduduk, maupun data lainnya yang berkaitan dengan bantuan sosial. Hal tersebut penting agar data dalam DTSEN selalu terbaru dan sesuai dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Dengan adanya pengajuan usulan ini, diharapkan warga Desa Baturagung yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh hak bantuan sosial secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan sehingga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...