Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pemdes Dan BPD Baturagung Gelar Rapat Pra-Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 Dan Du RKP Desa Tahun 2028
Baturagung, 7 Juli 2026 – Pemerintah Desa Baturagung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baturagung menggelar Rapat Pra Musyawarah Desa (Pra-Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Baturagung pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai langkah awal untuk mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat Pra-Musdes ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang setiap tahun dilaksanakan sebagai amanat peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, Pemerintah Desa bersama BPD melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pembahasan awal terhadap berbagai program serta kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas pada tahun anggaran 2027, sekaligus menyusun daftar usulan pembangunan yang akan diajukan pada tahun 2028.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Baturagung beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD Desa Baturagung, serta unsur yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa. Suasana rapat berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan diskusi yang konstruktif guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Baturagung menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, pendidikan, penguatan kelembagaan desa, hingga pengembangan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan desa.
BPD Desa Baturagung sebagai lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat turut memberikan berbagai masukan terhadap rancangan program pembangunan. Berbagai usulan yang nantinya masuk dari tingkat RT, RW, dusun, maupun lembaga kemasyarakatan desa akan diverifikasi dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut juga dibahas jadwal pelaksanaan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 yang meliputi penggalian gagasan di tingkat dusun, pelaksanaan Musyawarah Desa, Musrenbang Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga penetapan dokumen RKP Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, berbagai usulan yang belum dapat dibiayai melalui APB Desa akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 untuk diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan maupun pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sesuai kewenangannya.
Pemerintah Desa Baturagung berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat menjadi dasar utama dalam menentukan skala prioritas pembangunan sehingga setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
Melalui pelaksanaan Rapat Pra-Musdes ini, Pemerintah Desa dan BPD Baturagung menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta masyarakat diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 yang berkualitas, realistis, serta selaras dengan visi pembangunan Desa Baturagung menuju desa yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...