Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Perwakilan Pemdes Baturagung Datangi MPP Grobogan, Tindaklanjuti Pengajuan RKKPR untuk Percepatan Program KDMP
Baturagung.id, 11 Mei 2026 – Pemerintah Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pada Senin, 11 Mei 2026, perwakilan Pemerintah Desa Baturagung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan guna menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Nomor : 400.10.1/121/DISPERMADES/2026 tertanggal 1 Mei 2026 terkait Pengajuan Ijin Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk kegiatan KDMP.
Kehadiran perwakilan Pemdes Baturagung di Ruang Amarta Lantai 3 MPP Kabupaten Grobogan tersebut merupakan bagian dari langkah serius pemerintah desa dalam memenuhi tahapan administrasi dan legalitas pembangunan fisik gerai, pergudangan, maupun kelengkapan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini menjadi program strategis nasional.
Program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan Fisik Gerai, Perdagangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu juga diperkuat dengan SKB 4 Menteri dan Lembaga Nomor 1/SKB/M.KOP/2025, KMK Nomor 293 Tahun 2025, 500.3-4486 Tahun 2025, 418 Tahun 2025 serta SKB 08/DI-BP/X/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen membantu sekaligus memfasilitasi seluruh proses perijinan yang diperlukan, termasuk Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) sebagai salah satu instrumen penting dalam legalitas pembangunan dan kegiatan usaha KDMP.
Dalam penjelasannya, RKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur secara rinci dalam rencana tata ruang wilayah. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses perijinan karena berfungsi sebagai acuan bahwa kegiatan usaha maupun pembangunan KDMP telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku.
Perwakilan Pemdes Baturagung tampak aktif melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sesuai target waktu yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Adapun beberapa dokumen yang dipersiapkan dalam pengajuan RKKPR tersebut meliputi Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan, Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen, identitas pemohon berupa KTP serta surat kuasa apabila dikuasakan, dasar hukum PSN, peta pemanfaatan ruang atau peta polygon yang menunjukkan batas lokasi, rencana teknis bangunan, bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau Letter C desa, bukti penguasaan atau penggunaan tanah apabila ada sistem sewa maupun pinjam pakai, dokumen pra-studi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang berupa proposal, hingga berkas administrasi yang dikirim rangkap tiga.
Pemdes Baturagung juga memastikan seluruh persyaratan administrasi disusun secara lengkap dan sesuai ketentuan agar proses verifikasi maupun desk kelengkapan dokumen dapat berjalan tanpa kendala. Pemerintah desa berharap program KDMP nantinya benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan sektor perdagangan desa, serta mendukung ketahanan pangan dan pengembangan usaha masyarakat.
Dengan adanya pendampingan dan fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, diharapkan proses pengajuan RKKPR untuk KDMP Desa Baturagung dapat segera terselesaikan sehingga pembangunan dan pengembangan fasilitas koperasi desa dapat segera direalisasikan.
Langkah cepat yang dilakukan Pemdes Baturagung ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam mendukung program-program pemerintah pusat maupun daerah demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...