Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Kasi Pelayanan Desa Hadiri Sosialisasi Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Purwodadi
Baturagung.id, Rabu, 11 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan perizinan berusaha yang lebih efektif dan efisien, Kasi Pelayanan Desa, Bapak Masrukin, mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di Ruang Amarta, Lantai 3 Gedung Mal Pelayanan Publik, Komplek Simpang Lima, Purwodadi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan dengan nomor: 400.3.6.4/40/DPMPTSP/2025 tertanggal 27 Mei 2025, perihal sosialisasi terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi pelayanan umum desa, termasuk tenaga teknis IT yang diinstruksikan untuk membawa perangkat laptop guna mendukung pelaksanaan kegiatan secara interaktif dan aplikatif.
Dalam sambutannya, perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, hingga besar, dengan pendekatan berbasis tingkat risiko kegiatan usaha.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi risiko usaha, mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta tahapan-tahapan pemenuhan komitmen perizinan berdasarkan level risiko yang ditentukan. Para peserta juga diberikan simulasi penggunaan platform OSS terbaru yang telah terintegrasi dengan data sektoral dan kementerian/lembaga terkait.
Kasi Pelayanan, Bapak Masrukin, dalam keterangannya menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini dan mengapresiasi inisiatif DPMPTSP Kabupaten Grobogan yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. "Sosialisasi ini sangat penting bagi kami di tingkat desa dalam memberikan pelayanan perizinan yang akurat dan sesuai regulasi terbaru. Kami berharap, ke depan, implementasi sistem OSS berbasis risiko ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus izin usaha dengan lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan sesi diskusi aktif antara narasumber dan peserta. Beberapa isu yang disoroti antara lain adalah tantangan di lapangan terkait input data, pemetaan risiko usaha lokal, serta pentingnya sinergi antara perangkat desa dan OPD terkait dalam menyukseskan program pemerintah pusat tersebut.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya petugas pelayanan desa dan tenaga IT, dapat menjadi agen transformasi dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko di wilayah kerjanya masing-masing. Langkah ini menjadi salah satu strategi percepatan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis digital dan transparan. (MAH)



Desago
27 Agustus 2025 08:19:47
Gotong royong warga Mintreng Desa Baturagung menjadi bukti kekompakan dalam membangun akses jalan demi...