Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
9 Anggota BPD Desa Baturagung Dilantik di Pendopo Kecamatan Gubug

Baturagung.id Camat Gubug, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos., M.M. secara resmi melakukan peresmian dan pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Pengesahan ini dilakukan di Pendopo Kecamatan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019) dan diikuti oleh Anggota BPD terpilih dari 21 Desa Di Kecamatan Gubug. Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Anggota BPD ini merupakan proses akhir dari rangkaian kegiatan pemilihan anggota yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan lakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BPD jangan hanya ada sebagai lembaga yang berjalan secara formalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan hanya bertugas memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Harapan untuk BPD benar-benar efektif dan memiliki kekuatan check and balance bersama masyarakat yang diwakili pemerintah desa.
Untuk setiap anggota BPD dapat meningkatkan kualitas, kompetensi dan inovasi serta bisa memahami regulasi yang berlaku dan menghindari hubungan yang kurang harmonis dengan pemerintah desa. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...