Artikel
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
17 Agustus 2023 16:42:55
Administrator
344 Kali Dibaca
Tujuan Dibentuknya KPMD
Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Pembentukan KPMD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
Tugas KPMD
- Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
- Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa. - Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
- Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
- Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
- Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
- Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
- Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
- Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.