Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Sekdes Baturagung Ikuti Evaluasi Raperdes Tentang Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Gubug
baturagung.id 1 Oktober 2025 – Pada hari Rabu (1/10/2025) bertempat di Aula Kecamatan Gubug, telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, serta akuntabel.
Sekretaris Desa Baturagung yang juga turut mengikuti jalannya kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi seperti ini sangat penting karena menjadi forum resmi untuk melakukan pengecekan, penelaahan, serta klarifikasi terhadap rencana perubahan anggaran yang diajukan pemerintah desa. Proses evaluasi Raperdes bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga sebagai upaya agar pengelolaan dana desa benar-benar dapat diarahkan pada prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga desa.
Dalam jalannya rapat evaluasi, tim dari Kecamatan Gubug secara rinci membahas isi dari Raperdes tentang Perubahan Kedua APBDes Tahun 2025. Setiap item anggaran diperiksa dengan cermat, baik dari sisi administrasi, kesesuaian regulasi, maupun urgensi penggunaannya bagi kebutuhan desa. Camat Gubug dalam arahannya menekankan pentingnya pemerintah desa menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap penggunaan anggaran desa, karena APBDes merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.
Selain itu, Sekretaris Kecamatan Gubug dan para Kasi yang hadir juga memberikan catatan-catatan perbaikan yang perlu diperhatikan pemerintah desa sebelum Raperdes ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes). Dengan adanya evaluasi ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan teknis maupun administratif yang dapat menghambat jalannya realisasi anggaran di lapangan.
Sekdes Baturagung sendiri menilai bahwa keikutsertaan dalam kegiatan evaluasi ini menjadi sarana pembelajaran berharga, karena setiap desa dapat mengambil pengalaman, pengetahuan, serta praktik baik dari desa lain dalam menyusun dan mengelola APBDes. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam forum evaluasi akan memperkuat koordinasi antar perangkat desa dan kecamatan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Dengan terlaksananya evaluasi Raperdes tentang Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman antara pemerintah desa dan pihak kecamatan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan desa di tahun berjalan. (MAH)



Desago
27 Agustus 2025 08:19:47
Gotong royong warga Mintreng Desa Baturagung menjadi bukti kekompakan dalam membangun akses jalan demi...