Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Musyawarah Desa Khusus Bahas Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Desa Baturagung Sudah Terlaksana
Baturagung.id, 4 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional melalui penguatan program ketahanan pangan di tingkat desa, Pemerintah Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Desa Insidentil pada hari Rabu malam, tanggal 4 Juni 2025, bertempat di Balai Desa Baturagung.
Musyawarah dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, dengan dihadiri oleh berbagai unsur penting desa antara lain Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan kelompok masyarakat, serta unsur-unsur terkait lainnya. Kehadiran peserta musyawarah tercatat dalam daftar hadir yang telah disiapkan panitia pelaksana kegiatan. Musyawarah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati berbagai hal strategis terkait pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan desa sebagai upaya konkret menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pembahasan Musyawarah Desa Khusus
Adapun materi utama yang dibahas dalam musyawarah desa kali ini meliputi sembilan pokok agenda penting, yaitu:
- Pembahasan usulan jenis kegiatan ketahanan pangan, baik di bidang pertanian maupun perikanan.
- Penentuan pelaksana kegiatan ketahanan pangan, yang kemudian disepakati akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngudi Rahayu Baturagung.
- Pembentukan unit usaha BUMDes di bidang ketahanan pangan, mencakup sektor pertanian dan perikanan sebagai fokus pengembangan usaha desa.
- Pengangkatan pengurus BUMDes, yang meliputi posisi Direktur, Sekretaris, dan Bendahara. Dalam musyawarah ini
- Pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) BUMDes, yang akan menjadi pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan usaha BUMDes.
- Pembahasan dan pengesahan rancangan Program Kerja BUMDes tahun 2025, yang memuat visi misi, strategi usaha, dan rencana implementasi program.
- Kesepakatan penyertaan modal BUMDes, yaitu sebesar Rp. 231.015.000,- yang bersumber dari alokasi Dana Desa, sesuai ketentuan minimal 20% untuk program ketahanan pangan.
- Pemanfaatan aset desa untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, di mana desa menyepakati penggunaan: Tanah Kas Desa seluas 33.000 m²
- Penyusunan perubahan dokumen perencanaan desa, yakni melalui Peraturan Desa (Perdes) Perubahan RKPDes dan Perdes Perubahan APBDes, guna menyesuaikan rencana kegiatan yang telah disepakati.
Dari proses diskusi panjang dan menyeluruh yang berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat pembangunan desa. Dengan berakhirnya musyawarah desa khusus ini, maka Pemerintah Desa Baturagung bersama seluruh komponen masyarakat telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung kebijakan nasional swasembada pangan melalui penguatan ketahanan pangan desa. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tonggak awal pelaksanaan program yang strategis, inklusif, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
(MAH)



Desago
27 Agustus 2025 08:19:47
Gotong royong warga Mintreng Desa Baturagung menjadi bukti kekompakan dalam membangun akses jalan demi...