Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Rapat Penetapan Mustahiq di Aula Madin Asy-syafiiyyah Baturagung Tegang, Gerakan Upzisnu Ditolak oleh Sejumlah Kyai Mushola
baturagung.id, Selasa Malam Rabu, 26 Maret 2024. Rapat penetapan mustahiq, yang merupakan proses untuk menentukan orang yang berhak menerima zakat, di Aula Madin Asy-syafiiyyah Baturagung, diwarnai dengan ketegangan. Penyebabnya adalah penolakan terhadap gerakan Upzisnu yang ingin mengumpulkan zakat di masyarakat. Penolakan tersebut terutama berasal dari beberapa kyai mushola yang hadir dalam rapat.
Para kyai mushola mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap gerakan Upzisnu yang dianggap memiliki potensi untuk menimbulkan kebingungan dan konflik di kalangan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya melestarikan tradisi pengumpulan zakat melalui lembaga yang telah ada seperti mushola, masjid dan madrasah maupun sekolah .
Menanggapi penolakan tersebut, perwakilan dari Upzisnu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk memberikan alternatif yang lebih mudah bagi masyarakat dalam berzakat. Namun, mereka juga menghargai kekhawatiran yang disampaikan oleh para kyai mushola.
Setelah berbagai diskusi dan perdebatan, akhirnya disepakati bahwa Upzisnu akan membuat posko zakat di lokasi strategis dan memberikan pilihan kepada warga yang ingin berzakat. Melalui posko tersebut, warga yang merasa kesulitan untuk mengurus zakatnya dapat memanfaatkan layanan pengambilan zakat yang disediakan.
Diharapkan kesepakatan ini dapat menciptakan solusi yang memuaskan bagi semua pihak serta memperkuat kerja sama antara berbagai lembaga pengumpul zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MAH)



Desago
27 Agustus 2025 08:19:47
Gotong royong warga Mintreng Desa Baturagung menjadi bukti kekompakan dalam membangun akses jalan demi...