Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Direktur BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung Hadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan BUMDes di Kabupaten Grobogan
Baturagung.id, 10 Juni 2026 – Direktur BUMDes Ngudi Rahayu Desa Baturagung turut berpartisipasi dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Grobogan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diselenggarakan di Aula Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan BUMDes di Kabupaten Grobogan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung hadir sebagai perwakilan dari Paguyuban BUMDes Kabupaten Grobogan untuk memberikan masukan, pandangan, serta menyerap informasi terkait penyusunan regulasi yang nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memperkuat tata kelola BUMDes agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian desa. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pengurus BUMDes dalam menjalankan kegiatan usaha, pengelolaan aset, pelaporan keuangan, hingga pengembangan unit usaha yang berkelanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi Rancangan Peraturan Bupati yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa. Berbagai aspek teknis pelaksanaan dibahas secara mendalam, mulai dari kelembagaan BUMDes, mekanisme penyertaan modal, pengelolaan keuntungan usaha, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga sistem pengawasan dan evaluasi kinerja BUMDes.
Direktur BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena memberikan ruang bagi pengelola BUMDes untuk menyampaikan aspirasi dan pengalaman yang diperoleh selama menjalankan usaha desa. Menurutnya, regulasi yang disusun dengan melibatkan pelaku langsung di lapangan akan menghasilkan aturan yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan BUMDes.
“BUMDes merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, keberadaan petunjuk pelaksanaan yang jelas sangat dibutuhkan agar pengelolaan BUMDes dapat berjalan dengan baik, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan berbagai kegiatan usaha,” ungkapnya.
Sebagai perwakilan Paguyuban BUMDes Kabupaten Grobogan, Direktur BUMDes Ngudi Rahayu juga menyampaikan sejumlah masukan yang berasal dari pengalaman para pengurus BUMDes di berbagai desa. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BUMDes saat ini.
Kegiatan pembahasan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan tim penyusun regulasi. Berbagai usulan dan masukan yang disampaikan peserta dicatat untuk selanjutnya dikaji sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang BUMDes, seluruh BUMDes di Kabupaten Grobogan dapat memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, BUMDes diharapkan semakin berkembang, mampu menciptakan peluang usaha, membuka lapangan kerja, mengoptimalkan potensi desa, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Partisipasi Direktur BUMDes Ngudi Rahayu Baturagung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen BUMDes dan Pemerintah Desa Baturagung untuk terus mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa. Melalui keterlibatan aktif dalam proses penyusunan regulasi, diharapkan BUMDes Ngudi Rahayu dapat terus berkembang menjadi badan usaha yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Baturagung serta mendukung kemajuan ekonomi desa di Kabupaten Grobogan. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...