Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pemdes Baturagung Ikuti Sosialisasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih Secara Daring
Baturagung, 7 April 2026 — Pemerintah Desa (Pemdes) Baturagung mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan. Kegiatan penting ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 7 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh berbagai perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Grobogan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemdes Baturagung tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Sosialisasi perizinan Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif terkait proses perizinan koperasi desa, sekaligus memastikan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk memiliki legalitas yang jelas dan sah secara hukum. Hal ini menjadi sangat penting mengingat koperasi desa merupakan salah satu pilar utama dalam penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang secara rinci mengatur tata cara pembentukan koperasi desa, mulai dari tahap perencanaan hingga proses perizinan dan operasional.
Melalui sosialisasi perizinan Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan seluruh pemerintah desa, termasuk Pemdes Baturagung, dapat memahami secara detail berbagai persyaratan administrasi dan aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pendirian koperasi. Legalitas koperasi menjadi pondasi utama agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pemdes Baturagung menyadari bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sebagai lembaga ekonomi biasa, tetapi juga sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemenuhan aspek legalitas menjadi langkah awal yang sangat strategis untuk memastikan koperasi dapat mengakses berbagai program pemerintah, bantuan permodalan, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Pasca mengikuti sosialisasi perizinan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, Pemdes Baturagung menyampaikan komitmen kuat dari pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti hasil kegiatan. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa Pemdes Baturagung akan segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan. Legalitas ini adalah kunci agar koperasi kita bisa mengakses berbagai program penguatan modal dan kerja sama strategis ke depannya,”.
Dengan adanya sosialisasi perizinan Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Baturagung dapat segera memperoleh legalitas resmi dan beroperasi secara optimal. Ke depan, koperasi ini diharapkan mampu berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan produktivitas masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa Baturagung. (MAH)



Sukijan
27 Januari 2026 02:31:42
Saya gak dapat ...