Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Di Desa Baturagung
Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Di Desa Baturagung
Baturagung.id, Selasa 22 Juli 2025 – Pemerintah Kecamatan Gubug menyampaikan informasi penting kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gubug terkait adanya perubahan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025.
Informasi ini menindaklanjuti Surat dari Dinas Sosial Kabupaten Grobogan Nomor: B/400.9.11/127/DINSOS/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Penyampaian Informasi Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan, serta surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025 tanggal 3 Juni 2025 mengenai pembaruan dan validasi data peserta PBI JK secara nasional.
Berdasarkan data terkini, sebanyak 7.397.277 jiwa peserta PBI JK secara nasional telah dinonaktifkan, dan dari jumlah tersebut, Kabupaten Grobogan mengalami penonaktifan sebanyak 45.129 jiwa. Data penonaktifan ini mencakup peserta yang :
- Tidak terdapat dalam basis data DTSEN;
- Tergolong dalam desil ekonomi 6 hingga 10;
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan (ground check), tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin.
Untuk Warga Desa Baturagung nama-nama peserta yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI JK di Kabupaten Grobogan dapat diakses melalui tautan berikut : Pengumuman : Informasi Perubahan Data Peserta PBI (Daftar Peserta PBI JK Desa Baturagung yang di Nonaktifkan) - Desa BATURAGUNG
Dengan adanya perubahan data ini, Camat Gubug menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing, khususnya kepada warga yang terdampak.
Lebih lanjut, masyarakat yang termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun syarat-syarat reaktivasi meliputi:
- Peserta masuk dalam daftar penonaktifan bulan Mei 2025;
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin;
- Merupakan penderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan jiwa;
Data peserta telah dimutakhirkan pada dua periode pembaruan DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus secara permanen.
Untuk proses reaktivasi, peserta harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Keterangan Reaktivasi dari Kepala Desa atau Lurah;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP (bagi yang belum memiliki KTP, dapat melampirkan Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak/KIA);
- Foto rumah tampak depan dan ruang tamu;
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang menerangkan bahwa peserta mengalami kondisi medis tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran, serta dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dan berada dalam kondisi rentan.
Pemerintah Kecamatan Gubug juga menegaskan pentingnya peran aktif para Kepala Desa dalam menyampaikan informasi ini kepada warga dan membantu proses verifikasi data warga terdampak. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melakukan pembaruan data sosial ekonomi agar terhindar dari penghapusan kepesertaan di masa mendatang.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program jaminan kesehatan nasional dapat berjalan optimal, berkeadilan, dan mendukung kesejahteraan seluruh warga.(MAH)



Desago
27 Agustus 2025 08:19:47
Gotong royong warga Mintreng Desa Baturagung menjadi bukti kekompakan dalam membangun akses jalan demi...