Desa BATURAGUNG
Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
PPS Desa Baturagung Siap Terima Pendaftar KPPS di Kantor Sekretariat
baturagung,id, 21 September 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baturagung resmi membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Pendaftaran ini berlangsung di Kantor Sekretariat PPS Desa Baturagung mulai tanggal 17 September 2024 lalu hingga tanggal 28 September 2024.
Ketua PPS Desa Baturagung, Bapak Sudarmanto, menyatakan bahwa perekrutan ini adalah bagian dari persiapan penting guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan sesuai prosedur. "Kami membuka kesempatan kepada seluruh warga Desa Baturagung yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam KPPS. KPPS memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari proses pemungutan suara hingga penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.
Pendaftaran terbuka untuk warga yang berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas, tidak terlibat dalam partai politik, serta sehat jasmani dan rohani. Para calon pendaftar diharapkan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya saat melakukan pendaftaran di Kantor Sekretariat PPS.
Selain itu, proses seleksi akan dilaksanakan dengan ketat guna memastikan bahwa KPPS yang terpilih adalah individu yang siap bekerja dengan penuh tanggung jawab. PPS juga akan memberikan pelatihan khusus bagi KPPS yang terpilih untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas dengan baik.
Bagi warga yang berminat, dapat segera mendatangi Kantor Sekretariat PPS Desa Baturagung selama jam kerja. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pengumuman resmi di Balai Desa maupun media sosial resmi PPS Desa Baturagung.
Dengan adanya perekrutan KPPS ini, diharapkan seluruh proses Pemilu di Desa Baturagung dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan transparan. (MAH)
Persyaratan Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.



Desago
27 Agustus 2025 08:19:47
Gotong royong warga Mintreng Desa Baturagung menjadi bukti kekompakan dalam membangun akses jalan demi...